LaNyalla:

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 22 Mei 2026, 01:55 WIB
Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: YouTube TV Parlemen)
rmol news logo Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 mendapat apresiasi dari Anggota DPD asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

Ia menilai pidato tersebut sebagai upaya konkret negara dalam membumikan Pasal 33 secara nyata, terutama dalam pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Dan kemarin, Presiden Prabowo telah mewujudkan sekaligus menunjukkan keberanian politik untuk mengembalikan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat,” tegas LaNyalla dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta,  

Penggagas Presidium Konstitusi, bersama almarhum Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno ini terus memperjuangkan agenda kembali ke sistem bernegara sesuai amanat para pendiri bangsa.

Presiden, lanjut LaNyalla, dengan tegas menyatakan bahwa tambang, migas, hasil laut, hingga hutan harus dikelola negara melalui BUMN yang profesional. Ini bukan sekadar wacana, tapi perintah strategis. Pasal 33 UUD 1945 selama ini seperti pajangan, kini mulai dibumikan.

“Jelas Presiden sama sekali tidak anti-investasi asing, tetapi ingin aturan main yang adil. Negara harus jadi subjek, bukan objek. Ini interpretasi modern Pasal 33. Kolaborasi dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, LaNyalla optimistis langkah Presiden Prabowo akan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Dengan penguasaan negara yang efektif, hasil SDA bisa dialokasikan untuk subsidi energi, dana abadi desa, hingga layanan publik gratis.

Meski begitu, LaNyalla mengingatkan bahwa implementasi harus diiringi tata kelola yang transparan dan bebas korupsi. Ia mendorong semua pihak, lembaga negara yang ada dan civil society untuk mengawal kebijakan ini agar tidak disimpangkan di lapangan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA