Panja Alih Fungsi Lahan DPR Janji Usut Penyebab Bencana Sumatera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 12 Desember 2025, 00:03 WIB
Panja Alih Fungsi Lahan DPR Janji Usut Penyebab Bencana Sumatera
Suasana kerusakan akibat banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 27 November 2025. (Foto: Humas BNPB)
rmol news logo Komisi IV DPR berkomitmen untuk mengusut tuntas penyebab banjir bandang dan longsor di tiga provinsi Sumatera dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan. 

“Panja ini dibentuk karena adanya dugaan dan indikasi pengalihan fungsi lahan yang sebelumnya adalah hutan, apakah karena pembalakan liar atau digunakan untuk kepentingan tambang,” ujar Anggota Komisi IV DPR Riyono dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam raker terakhir dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Komisi IV juga meminta pemerintah menghentikan seluruh aktivitas penebangan di tiga provinsi terdampak. Riyono menegaskan bahwa penghentian ini berlaku untuk penebangan legal maupun ilegal. 

“Komisi IV tegas mengatakan kepada Pak Menteri: hentikan semua penebangan kayu, baik yang legal maupun yang ilegal,” tegas Riyono.

Legislator PKS itu turut menyoroti keberadaan sedikitnya 12 perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan kawasan hutan. Temuan ini sedang didalami oleh Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) yang hasil investigasinya diharapkan rampung pada akhir Desember. 

Menurut dia, laporan tersebut akan menjadi landasan penting bagi Panja untuk mengungkap akar persoalan secara menyeluruh.

Riyono memastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses ini secara transparan agar publik mengetahui kebenaran secara gamblang. 

“Kami ingin publik tidak lagi berasumsi bahwa yang ditindak hanya yang kecil-kecil saja. Semua akan diungkap secara gamblang,” pungkasnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA