Kepindahan Gibran ke IKN akan Menepis Keraguan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 26 November 2025, 14:22 WIB
Kepindahan Gibran ke IKN akan Menepis Keraguan Publik
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau IKN. (Foto:Istimewa)
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang memangkas skema Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ditanggapi Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey.

Ia mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi turunnya minat investor dan memastikan adanya kepastian penempatan ASN serta pejabat negara di IKN untuk menjaga kepercayaan publik.

“Setelah putusan MK, informasi di media sosial bergerak sangat cepat. Ada narasi investor mundur dan IKN akan mangkrak. Ini harus diantisipasi. Publik butuh kepastian bahwa IKN benar-benar akan dihuni dan berjalan,” tegas Bey lewat keterangan resminya, dikutip Rabu, 26 November 2025.

Legislator Nasdem itu menggunakan analogi 'teori lebah' untuk menggambarkan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam menempati IKN.

Ia juga menyinggung wacana penempatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di IKN sebagai langkah simbolik untuk mempercepat tumbuhnya kepercayaan publik. Bey menegaskan bahwa kehadiran ASN dan pejabat negara jauh lebih penting daripada sekadar kunjungan kerja berkala.

“Sebagus apapun gedungnya, kalau tidak ada penempatan, publik tetap ragu. Kalau induknya pindah, lebah-lebah akan mengikuti. Begitu juga dengan IKN," tandasnya. rmol news logo article



EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA