Komisi XIII DPR Targetkan RUU PSDK Rampung Selambatnya Awal 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 19 November 2025, 09:43 WIB
Komisi XIII DPR Targetkan RUU PSDK Rampung Selambatnya Awal 2026
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Dokumen Fraksi Gerindra)
rmol news logo Komisi XIII DPR RI optimistis revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dapat disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada awal 2026. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai dalam tiga masa sidang ke depan.

“Kita optimistis kalaupun tidak bisa pada akhir sidang di DPR, nanti awal tahun depan mungkin sudah tuntas,” kata Sugiat kepada wartawan, Rabu, 19 November 2025.

Sugiat menjelaskan bahwa pembahasan RUU PSDK berjalan mengikuti sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, yakni UU KUHP dan UU KUHAP. Pada hari yang sama, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang.

“Kalau KUHP sudah tuntas, KUHAP kita tunggu, karena kan pasti nanti akan mengikuti itu. Apakah nanti ada ruang bagi undang-undang ini untuk masuk proses pro-justitia. Kalau masih ada ruang, pasti kita akan mengikuti bagaimana KUHAP yang akan nanti ditetapkan sebagai UU,” ujarnya.

Lebih jauh, Sugiat menekankan bahwa revisi UU PSDK krusial untuk memperluas keadilan rehabilitatif dan restoratif bagi saksi serta korban. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya boleh fokus pada pemberian hukuman berat kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan kehidupan korban.

Ia mencontohkan kasus pemerkosaan sebagai contoh paling ekstrem pentingnya pendekatan tersebut.

“Bukan hanya bagaimana si pelaku kejahatan, si pemerkosaan ini dihukum seberat-beratnya, tapi kehidupan si korban juga harus kita pulihkan. Itulah kenapa ada pasal terkait residusia,” tegas Ketua Gerindra Sumut itu.

Karena itu, kata Sugiat, semangat revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban termasuk melalui penguatan ketentuan mengenai rehabilitasi dan kompensasi. Legislator dari Dapil Sumatra Utara III itu menegaskan bahwa inti dari RUU PSDK adalah memastikan negara hadir tidak hanya pada tahap penegakan hukum, tetapi juga setelahnya.

“Dalam konteks penegakan hukumnya, yaitu dilindungi, tidak boleh intimidasi, tapi juga setelah itu dia juga harus ada kehadiran negara untuk merehabilitasi kehidupannya,"” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA