Kemenkop Perkuat Pengawasan Wujudkan Koperasi Sokoguru Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 14 November 2025, 17:01 WIB
Kemenkop Perkuat Pengawasan Wujudkan Koperasi Sokoguru Ekonomi
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian. (Foto: Humas Kemenkop)
rmol news logo Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus memperkuat pengawasan koperasi di Indonesia yang dilakukan tidak hanya sekadar kuratif dan preventif saja, tetapi juga harus menerapkan perspektif ke depan terkait dengan koperasi-koperasi ini. 

"Kami berharap, dalam jangka waktu lima tahun ke depan, mampu menjadi sokoguru perekonomian nasional," tegas Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 14 November 2025.

Herbert menjelaskan hal tersebut diwujudkan melalui, koperasi-koperasi dapat menampilkan kinerja usaha dan kinerja pembiayaan yang paling dipilih oleh publik. 

"Jangan sampai koperasi dijadikan alternatif berikutnya, setelah lembaga keuangan lainnya," imbuh Herbert.

Herbert mengakui, untuk menuju ke arah sana tidaklah mudah. Oleh karena itu, Kemenkop terus melakukan beberapa langkah, diantaranya rebranding koperasi, tata kelola koperasi terus diperbaiki, hingga digitalisasi. 

"Berharap dengan itu brand koperasi bisa kembali terangkat derajat perspektif publik terhadap koperasi. Tentunya, sisi pengawasan juga terus diperkuat disana," kata Herbert.

Herbert pun mengungkap beberapa faktor penting yang menjadi perhatian Kemenkop untuk menuju koperasi menjadi sokoguru perekonomian bangsa dan menjadi pilihan utama masyarakat dalam pembiayaan yaitu penatausahaan. 

Dalam penatausahaan ini, ada beberapa perspektif seperti regulasi. Saat ini, Kemenkop sedang dalam proses penyusunan RUU Perkoperasian yang baru, yang diharapkan memperbaharui UU yang lama.

Terlebih lagi, menurut Herbert, Kopdes Merah Putih tersebut adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan penugasan dari pemerintah pusat. 

"Namun, jika mengacu pada UU 17/2014, maka itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Jadi, ini butuh penyesuaian-penyesuaian regulasi," terang Herbert.

Langkah berikutnya adalah faktor pemberdayaan pengawas koperasi. Selama ini, peran pengawas koperasi jarang disebut dan dimunculkan. Padahal, antara ketua koperasi dan pengawas memiliki kedudukan yang sama. 

"Kita harus mengubah mindset seperti ini," tegas Herbert.

Faktor penting lain yang harus dibenahi juga adalah anggota koperasi sebagai pemilih. Jangan lagi ada kesan koperasi itu milik ketua dan pengurus, tetapi absolut milik seluruh anggota.

Faktor berikutnya adalah peningkatan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan bagi pengurus, pengawas, dan anggota koperasi. Yang tak kalah penting adalah ekosistem usaha dan keuangan, yang diharapkan koperasi benar-benar dapat menjadi sokoguru perekonomian bangsa. 

"Saya yakin, Kopdes Merah Putih dan koperasi eksisting lainnya, jika dijalankan dengan benar, akan menjadi sokoguru perekonomian dan pilihan utama masyarakat," tandas Herbert. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA