Istana Siap Patuhi Putusan MK Melarang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 13 November 2025, 22:48 WIB
Istana Siap Patuhi Putusan MK Melarang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri saat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian masih dipelajari Istana.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan MK tersebut. 

“Kami belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau sudah dapat, kita pelajari,” ungkap Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Prasetyo memastikan, putusan MK tersebut bersifat final and binding atau mengikat. Maka dari itu, pemerintah akan mematuhi putusan MK tersebut jika sudah dipelajari. 

“Ya kalau aturannya seperti itu (harus dipatuhi),” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian yang sebelumnya diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis, 13 November 2025. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA