Pos “biaya lain-lain” yang seharusnya terbuka bagi publik dinilai belum memiliki laporan akuntabilitas, memunculkan dugaan lemahnya transparansi dan potensi berkurangnya pendapatan daerah.
Hal tersebut menjadi sorotan Komisi XII dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Migas KESDM, Kepala SKK Migas, serta Kepala Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Anggota Komisi XII Syaifudin, menegaskan bahwa hingga kini DPR belum menerima laporan keuangan rinci atas pengelolaan pos tersebut.
“Di pasal 4 sudah diatur biaya lain-lain, dan sampai saat ini pengelolaan 10 persen belum ada lampiran akuntabilitas, terutama di Kaltim,” ujar Syaifudin
Dia meminta agar jawaban resmi perusahaan dimasukkan secara tegas dalam berita acara dan mendesak adanya sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban laporan.
“Bahkan baru memberikan janji tahun 2036. Keburu mati kita. Tidak ada gunanya bagi rakyat Papua Barat nanti,” kata Syaifudin, menyinggung komitmen PT Eni terhadap penegakan aturan partisipasi interest (PI).
Komisi XII, kata Syaifudin, menilai lambannya pelaksanaan kewajiban pelaporan dan pembagian PI 10 persen berpotensi menurunkan penerimaan daerah dan memperlemah peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor hulu migas.
BERITA TERKAIT: