Nasir Djamil Sesalkan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 13 November 2025, 15:27 WIB
Nasir Djamil Sesalkan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga sipil, direspons Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.

Nasir menghormati keputusan MK tersebut. Hanya saja, secara prinsip, ia menilai penempatan anggota kepolisian di jabatan sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Putusan MK itu sejalan dengan semangat dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, meskipun juga sangat disayangkan,” kata Nasir kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Menurut Legislator PKS itu, anggota kepolisian yang ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil sejatinya telah melalui proses pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang mumpuni. Sehingga, dianggap memiliki kemampuan yang relevan untuk membantu di lembaga sipil.

“Sebab apa pun ceritanya, anggota polisi yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil itu mereka sudah dididik oleh negara. Mereka punya pengetahuan, punya keterampilan, punya pengalaman,” kata Nasir.

Nasir berpandangan, secara konseptual Polri merupakan institusi sipil, bukan militer, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Undang-undang itu memberikan peneguhan bahwa polisi itu sebenarnya institusi nonkombatan, dia itu institusi sipil,” kata Nasir.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA