Catatan kritis tersebut disampaikan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), dalam bentuk hasil kajian akhir tahun Indonesia 2025, yang topik di bidang hukumnya berjudul “Implikasi Pengelolaan Aspirasi Terhadap Partisipasi Bermakna”.
Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania mengungkapkan, BAM DPR yang diciptakan oleh DPR untuk memperkuat partisipasi bermakna, justru belum menunjukkan perannya untuk mengakomodasi partisipasi bermakna dengan lebih baik.
”Sekilas BAM menjadi sebuah angin segar dari DPR untuk berbenah supaya lebih baik bisa mengakomodir partisipasi publik. Tapi jika lebih jauh menelaah, apa yang dilakukan BAM sudah dilakukan oleh bagian lainnya dalam DPR, dan bahkan lebih baik," ujar Christina kepada
RMOL, Selasa 11 November 2025.
Sebagai contoh, bagian lain yang telah menjalankan peranan BAM DPR RI adalah menggunakan SIMAS PUU milik Badan Keahlian. Sementara, kerja setahun AKD berdiri tidak berjalan efektif.
"Kajian ini juga mencatat bahwa hak publik untuk dipertimbangkan dan dijelaskan masih belum optimal dilakukan oleh BAM,” kata Christina.
Lebih lanjut, Christina memandang BAM saat ini belum memiliki mekanisme kerja yang jelas seperti alat kelengkapan lainnya di DPR. Misalnya, publik bisa mengakses kunjungan dan rapat penerimaan aspirasi yang dilakukan BAM.
"Namun setelah itu, tidak ada yang bisa tahu apa yang akan terjadi dengan masukan masyarakat. Apakah betul ditindak lanjut atau hanya diterima saja untuk menenangkan masyarakat," demikian Christina.
BERITA TERKAIT: