Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin saat membacakan putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Dalam amar putusannya, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
“Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron.
Ia menambahkan, klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir telah dilakukan secara terbuka dan dianggap sebagai langkah yang tepat dan bertanggung jawab.
“Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Adies Kadir sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” tuturnya.
Dengan putusan tersebut, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelum putusan MKD dibacakan, berbagai dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya–Sidoarjo terus mengalir. Warga menilai Adies merupakan sosok yang dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat, terutama melalui program pendidikan dan advokasi hukum.
Dukungan itu juga tampak jelas di media sosial, di mana banyak warga menyerukan agar Adies segera kembali aktif sebagai pimpinan DPR. Mereka menilai kiprah Adies selama ini di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata dan meringankan beban warga di berbagai sektor.
“Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ungkap salah satu relawan di Surabaya.
Dengan kepastian dari MKD tersebut, Adies Kadir kini kembali menjalankan tugasnya di parlemen dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk mendampingi warga korban sengketa lahan di Surabaya yang kini menjadi perhatiannya.
BERITA TERKAIT: