Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Kurnia Tri Royani dalam
Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu malam, 29 Oktober 2025.
"Jadi itu pasti akan menanggung suatu tanggung jawab," ujar Tri.
Ia menuturkan posisi wakil presiden sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan, karena merupakan pendamping dari kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
"Jadi posisi sebagai wakil presiden itu adalah posisi yang luar biasa strategis mendampingi presiden. Tapi, orang-orang yang mencintai negeri ini, melihat ini ada sesuatu kejanggalan di situ," tuturnya.
Dalam perjalanan Gibran menuju kursi wakil presiden bersama Presiden Prabowo Subianto di Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, persoalan Ijazah menjadi salah satu yang telah dipertanyakan jauh-jauh hari, selain juga faktor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang mengubah syarat usia calon wakil presiden.
"Gibran ini dinaikkan sebagai wakil presiden, prosesnya ini kan luar biasa dengan Putusan (MK Nomor) 90. Dimana di sana ada paman beliau yaitu Anwar Usman dan segala macam. Nah ini hanya salah satu," urainya.
"Tetapi lebih daripada itu makin diteliti ada banyak kejanggalan-kejanggalan. Misalnya lompatan kejanggalan daripada pendidikan beliau. Nah ini yang dimaksudkan tadi," sambung Tri.
Lebih lanjut, ia meyakini kritik publik atas keaslian ijazah S1 Gibran merupakan suatu hal yang wajar, sebagai bagian dari menjaga kebaikan negara.
"Jadi kalau Anda tanya arahnya ke mana? Arahnya sesungguhnya adalah arah untuk membuat bangsa ini menjadi benar," pungkas Tri.
BERITA TERKAIT: