Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 28 Oktober 2025, 12:11 WIB
Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)
rmol news logo Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penyediaan layanan haji di Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan bebas dari potensi penyimpangan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, Kemenhaj menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahap awal penyusunan kontrak kerja sama dengan para penyedia layanan di Arab Saudi.

“Untuk menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia juga lebih detail dan direview oleh Kejagung,” ujar Dahnil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 28 Oktober 2025. 

Menurut Dahnil, keterlibatan aparat hukum ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses penyediaan layanan sekaligus memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi para pihak, termasuk mekanisme jika terjadi wanprestasi pelayanan.

“Pihak Kejagung susah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum dan dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh Kejagung,” ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Lebih jauh, Dahnil menegaskan bahwa langkah itu diambil sebagai upaya pembenahan menyeluruh penyelenggaraan haji 2026 agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan bagi jemaah Indonesia.

“ini untuk menghindari adanya potensi penyimpanggan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan dan kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan,” pungkas Dahnil.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA