Agus Suparmanto Batal Gugat Mardiono ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 06 Oktober 2025, 17:40 WIB
Agus Suparmanto Batal Gugat Mardiono ke PTUN
Agus Suparmanto (paling kanan). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Rencana kubu Agus Suparmanto menggugat hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum terpilih ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) resmi dibatalkan.

Hal itu ditegaskan Agus saat jumpa pers bersama di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, pada Senin 6 Oktober 2025. 

“Jadi itu (gugatan ke PTUN) tidak kami lakukan,” kata Agus.

Sebab, kata dia, kedua kubu sudah rekonsiliasi yang dimediasi langsung oleh pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. 

“Masa transisi ini harus kita dinolkan dulu nih,” kata Agus.

Agus juga berjanji di masa transisi ini pihaknya tidak akan lagi melakukan manuver politik. Sebab Mardiono sudah sah selaku ketua umum PPP sebagaimana tertera dalam SK Kemenkum.  

“Kita juga tenang dalam masa transisi ini untuk khususnya rekonsiliasi juga,” demikian Agus.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA