Tidak Ada Alasan Kuat Menggugat Kepemimpinan Mardiono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 03 Oktober 2025, 22:11 WIB
Tidak Ada Alasan Kuat Menggugat Kepemimpinan Mardiono
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOLNetwork)
rmol news logo Surat Keputusan Kementerian Hukum yang mengesahkan kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP tidak bisa diganggu gugat. 

Ketua DPP PPP bidang Pemenangan Pemilu, Patrika Susana menegaskan, keputusan pemerintah sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Ketua Umum PPP Pak Mardiono terpilih secara aklamasi setelah mendapat persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara yang hadir. Jadi tidak ada alasan untuk menggugat hasil tersebut,” ujar Patrika, Jumat, 3 September 2025.

Menurut Patrika, dinamika dan perbedaan pandangan dalam forum Muktamar X adalah hal yang wajar. Namun, keputusan final sudah disahkan sesuai aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Drama Muktamar X PPP berakhir setelah keputusan pemerintah menegaskan satu kepengurusan resmi. Legowo wajib, karena memang secara aturan Pak Mardiono sudah disahkan dan semua harus terima,” tegasnya.

Anggie mengklaim, mayoritas DPW dan DPC PPP terus menyampaikan ucapan selamat kepada kepengurusan Mardiono.

“Walaupun sempat ada perbedaan pandangan di antara muktamirin, kini saatnya semua bersatu dan menerima dengan ikhlas hasil yang telah ditetapkan,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA