Lintas Organisasi Pedagang di Jakarta Deklarasi Tolak Raperda KTR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 29 September 2025, 11:30 WIB
Lintas Organisasi Pedagang di Jakarta Deklarasi Tolak Raperda KTR
Pedagang kecil dari lintas organisasi di Jakarta kompak menandatangani deklarasi tolak Racangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). (Foto: Dok Pribadi)
rmol news logo Ribuan pedagang kecil dari lintas organisasi di Jakarta kompak menandatangani deklarasi tolak Racangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Mereka menilai aturan ini bisa jadi palu godam yang mematikan mata pencaharian rakyat kecil. 

Pasal-pasal larangan seperti penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pelarangan rokok eceran, hingga izin khusus penjualan, dianggap sebagai jerat yang memberangus ekonomi rakyat.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyebut DPRD DKI Jakarta abai terhadap nasib 1,1 juta pedagang kecil.

"Kami menyayangkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang jadi tulang punggung perekonomian lokal," tegasnya lewat keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin, 29 September 2025.

Ali juga menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang berkomitmen memberi perlindungan dan akses pasar bagi pedagang kecil. Bahkan, ia meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan daerah tidak bertolak belakang dengan semangat membela rakyat kecil.

Nada serupa dilontarkan Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni. Menurutnya, aturan pelarangan merokok di warteg sama saja dengan menutup pintu rezeki.

"Ini jadi beban tambahan buat kami pedagang warteg yang setiap hari berjuang untuk bertahan. Pelanggan bisa lari, omzet jatuh, dan pedagang makin cepat bangkrut," ujarnya.

Fakta di lapangan sudah mencemaskan. Data internal Kowantara mencatat, 25 ribu warteg se-Jabodetabek gulung tikar pasca pandemi—nyaris separuh dari total 50 ribu warteg yang pernah ada.

Damus dari Komunitas Warteg Merah Putih (Kowarmart) menambahkan, kebijakan ini bukan hanya memberatkan pedagang, tetapi juga konsumen kalangan bawah.

"Selama ini pelanggan kami banyak dari buruh, ojol, hingga pekerja lapangan yang kebanyakan perokok. Kalau aturan ini diterapkan, pelanggan makin berkurang, pedagang kian terhimpit," kata Damus.

Pedagang sepakat, Raperda KTR bukan hanya soal kesehatan, tapi soal keberlangsungan hidup. Mereka pun mendesak dewan yang bermarkas di Kebon Sirih bahwa suara rakyat kecil tak boleh diabaikan. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA