Ketua DPD Industri Event Indonesia (IVENDO), Eka Nugraha, mengaku pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi oleh para pembuat kebijakan terkait pelarangan total tersebut.
“Suara pelaku industri event seharusnya didengar. Kami juga tidak pernah diundang dalam rapat dengar pendapat terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship Raperda KTR. Tolong kami diajak bicara dulu para pelaku industrinya, sehingga nanti sebuah kebijakan yang lahir baik untuk semua pihak,” tegas Eka lewat keterangan resminya, Senin, 8 Desember 2025.
Larangan ini dikhawatirkan akan memukul tenaga kerja di sektor event. Apalagi belakangan, penekanan efisiensi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, berdampak pada sepinya acara.
Pihaknya berharap Raperda yang sedang dirancang oleh DPRD DKI Jakarta tidak serta merta menerapkan pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.
Justru pelaku usaha sektor ekonomi kreatif, saat ini membutuhkan perlindungan serta pemberdayaan dari pemerintah.
"Bukan hanya regulasi pertembakauan, tapi semuanya. Bagaimana harus sinkron dan kolaborasi agar industri ini dapat berjalan. Segmen industri event itu banyak sekali tantangannya di regulasi, di perizinan. Kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah," tambahnya.
Survei Industri Event Nasional 2024-2025 mencatat bahwa terdapat sebanyak 8.777 event yang tersebar di 34 provinsi dengan total nilai ekonomi mencapai Rp84,46 triliun sepanjang tahun lalu.
Aktivitas ini diperkirakan mampu menggerakkan hingga 8,8 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia. Namun, IVENDO menyampaikan bahwa sejak bulan Februatu nilai bisnis yang telah hilang mencapai Rp429,23 miliar akibat adanya pembatalan paska diterbitkannya kebijakan penghematan.
Di Jakarta sendiri, event yang paling banyak digelar didominasi oleh festival musik, yakni sebanyak 187 jenis event. Selain itu, terdapat pula atraksi digital sebanyak 105 jenis dan pameran seni serta musik sebanyak 68 jenis.
BERITA TERKAIT: