Stimulus Ekonomi 2025 Mengcover Ojol dan Pekerja Lepas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 17 September 2025, 18:39 WIB
Stimulus Ekonomi 2025 Mengcover Ojol dan Pekerja Lepas
Pengemudi ojek online merayakan HUT RI pada 17 Agustus 2025. (Foto: Dok. GoTo)
rmol news logo Paket stimulus ekonomi 2025 yang telah digelontorkan pemerintah akan menguntungkan kelompok pekerja lepas tanpa kontrak seperti pengemudi ojek online (ojol).
 
"Insentif dari stimulus ekonomi ini juga melindungi pekerja informal. Mereka mendapat perhatian khusus dari pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Fithra Faisal dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Pemerintah baru saja menggelontorkan paket stimulus ekonomi 2025 yang terdiri atas 8 program akselerasi, 4 program lanjutan, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
 
Salah satu program akselerasi adalah bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik selama enam bulan.

Diskon iuran ini mencapai 50 persen dengan target penerima hingga 731.361 orang. 
 
Selain itu, pemerintah juga memberikan program perbaikan kualitas permukiman bagi pekerja lepas (gig worker). Beberapa daerah akan menjadi proyek percontohan, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Batam. 
 
"Untuk gig economy yang mayoritas berada di sektor informal, mereka diprioritaskan untuk mendapatkan perumahan yang layak," tegas Fithra. 
 
Insentif stimulus ekonomi ini tidak hanya mengcover kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah, melainkan juga menyediakan lapangan kerja bagi angkatan kerja baru melalui program magang, serta penyerapan tenaga kerja lewat program unggulan seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. 
 
"Jadi ini full coverage. Dari sisi kesejahteraan masyarakat tersedia, dari sisi demand juga konkret dengan adanya subsidi pangan dan subsidi pajak yang ditanggung pemerintah," tandas Fithra. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA