Komisi IV DPR RI juga mengusulkan perubahan keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan rampung tahun ini.
“Targetnya di masa sidang depan RUU tersebut sudah bisa diharmonisasi oleh Badan Legislasi. Selanjutnya diajukan ke Paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU Usulan Inisiatif DPR RI,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Ia melaporkan bahwa saat ini Panitia Kerja Pangan dan Kehutanan di Komisi IV telah melakukan jaring pendapat melalui rapat dengar pendapat umum dengan berbagai kalangan seperti akademisi, pakar, lembaga swadaya masyarakat, dan asosiasi terkait.
“Selain itu Panitia Kerja juga telah melakukan FGD ke beberapa universitas," kata Yohan.
Yohan menerangkan, kedua RUU itu sangat penting dilakukan pembahasan lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak, dan memiliki peran esensial dalam menjamin keberlangsungan hidup rakyat Indonesia.
“Sehingga penting untuk kita selesaikan di tahun 2025. Apalagi ini sesuai dengan semangat Presiden untuk swasembada pangan," pungkas Yohan.
BERITA TERKAIT: