Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta. Afifuddin menegaskan keputusan diambil untuk mencegah persepsi negatif yang terus diarahkan kepada KPU.
KPU juga membantah isu yang menyebut aturan itu diterbitkan untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, pencabutan aturan dalam waktu singkat ini menuai kritik. Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menilai langkah KPU mencerminkan ketidakseriusan dalam membuat regulasi.
“Suatu lembaga negara dalam hitungan hari mencabut kembali peraturan yang dibuatnya sendiri, yang mana peraturan itu mengikat semua anak bangsa," ujarnya lewat akun X, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Keputusan KPU tersebut sebelumnya dianggap melemahkan transparansi pemilu, karena menutup akses publik terhadap dokumen penting seperti ijazah, LHKPN, hingga SKCK calon presiden dan wakil presiden.
Dengan pencabutan ini, publik menanti apakah KPU akan segera membuka kembali dokumen-dokumen tersebut sesuai semangat keterbukaan informasi.
"Wahai penyelenggara negara, mari lebih serius mengelola kehidupan kita bersama,” pesan Lukman.
BERITA TERKAIT: