KPU Diingatkan Lebih Serius Bekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 17 September 2025, 13:28 WIB
KPU Diingatkan Lebih Serius Bekerja
Gedung KPU. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai sorotan publik. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta. Afifuddin menegaskan keputusan diambil untuk mencegah persepsi negatif yang terus diarahkan kepada KPU.

KPU juga membantah isu yang menyebut aturan itu diterbitkan untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, pencabutan aturan dalam waktu singkat ini menuai kritik. Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menilai langkah KPU mencerminkan ketidakseriusan dalam membuat regulasi.

“Suatu lembaga negara dalam hitungan hari mencabut kembali peraturan yang dibuatnya sendiri, yang mana peraturan itu mengikat semua anak bangsa," ujarnya lewat akun X, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025. 

Keputusan KPU tersebut sebelumnya dianggap melemahkan transparansi pemilu, karena menutup akses publik terhadap dokumen penting seperti ijazah, LHKPN, hingga SKCK calon presiden dan wakil presiden. 

Dengan pencabutan ini, publik menanti apakah KPU akan segera membuka kembali dokumen-dokumen tersebut sesuai semangat keterbukaan informasi.

"Wahai penyelenggara negara, mari lebih serius mengelola kehidupan kita bersama,” pesan Lukman. rmol news logo article 


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA