Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 16 September 2025 tersebut, Komisi V menyepakati sejumlah poin penting.
Pertama, Komisi V bersama Kementerian Desa PDT dan Kementerian Transmigrasi sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan maupun taman nasional.
Kedua, DPR mendorong pemerintah segera menerbitkan produk hukum yang komprehensif untuk mengatur pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.
Ketiga, Komisi V meminta pemerintah membebaskan Kementerian Desa PDT serta Kementerian Transmigrasi dari beban biaya pelepasan kawasan hutan atau taman nasional. Termasuk di antaranya pembayaran provisi sumber daya hutan maupun penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Keempat, Komisi V mewajibkan kedua kementerian tersebut meningkatkan koordinasi dalam mempercepat inventarisasi data, verifikasi lapangan, serta proses pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan maupun taman nasional.
Terakhir, Komisi V DPR sepakat dengan Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Transmigrasi untuk menjalankan amanat pasal 96 ayat 6 UU MD3. Ayat ini mengatur bahwa untuk memenuhi hak konsultasi publik, pembentuk undang-undang dapat melakukan kegiatan seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, atau lokakarya.
Setelah pembacaan draft kesimpulan, Robert Rouw menanyakan persetujuan forum.
“Baik, saya tanya teman-teman dari draft kesimpulan, anggota setuju?” tanyanya.
“Setujuuu,” jawab anggota Komisi V kompak.
Pihak pemerintah pun menyatakan sependapat.
“Setuju Pak,” kata Mendes PDT Yandri Susanto.
BERITA TERKAIT: