“Kembali ke parpol, kenapa khusus (Aceh) ada parpol lokal? Waktu malam terakhir itu, saya pelajari UU. Tetapi untuk ada juga di malam-malam itu saya baca UU tentang Papua. UU Otonomi Papua ini ada kalimat yang mengatakan, rakyat Papua berhak mendirikan partai. Itu saja,” kata JK ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 11 September 2025.
“Ah saya bilang ini, beliau tanya akhirnya jam 12 malam jam 1 malam di sini, setuju tentang partai lokal karena ada aturan tentang Papua, yaitu Papua bisa, kenapa Aceh tidak bisa?” sambungnya.
Kemudian, mantan Ketua Umum Golkar ini menyepakati untuk mendorong undang-undang yang memuat adanya partai politik khusus Provinsi Aceh.
“Nah itulah sebabnya kenapa UU Parpol lokal itu ada di dalam UU tentang Aceh tersebut,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: