JK Beberkan Fakta Sejarah Aceh Punya Parpol Lokal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 11 September 2025, 17:45 WIB
JK Beberkan Fakta Sejarah Aceh Punya Parpol Lokal
Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025. (Foto: RMOL/Raiza Andini)
rmol news logo Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkap fakta tentang adanya partai politik khusus lokal untuk pemerintahan Provinsi Aceh. Keberadaan Parpol Aceh termaktub dalam UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kembali ke parpol, kenapa khusus (Aceh) ada parpol lokal? Waktu malam terakhir itu, saya pelajari UU. Tetapi untuk ada juga di malam-malam  itu saya baca UU tentang Papua. UU Otonomi Papua ini ada kalimat yang mengatakan, rakyat Papua berhak mendirikan partai. Itu saja,” kata JK ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 11 September 2025.

“Ah saya bilang ini, beliau tanya akhirnya jam 12 malam jam 1 malam di sini, setuju tentang partai lokal karena ada aturan tentang Papua, yaitu Papua bisa, kenapa Aceh tidak bisa?” sambungnya.

Kemudian, mantan Ketua Umum Golkar ini menyepakati untuk mendorong undang-undang yang memuat adanya partai politik khusus Provinsi Aceh.

“Nah itulah sebabnya kenapa UU Parpol lokal itu ada di dalam UU tentang Aceh tersebut,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA