Desakan itu lahir dari anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka ketika mendampingi serikat pekerja transportasi online bertemu pimpinan DPR di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Pimpinan DPR yang hadir antara lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
“Kalau diperkenankan, apakah memungkinkan ada semacam Perpres. Dan di dalam Perpres itu terutama adalah tentang jaminan sosial. Setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Rieke.
Legislator dari Fraksi PDIP DPR itu menyampaikan para pekerja transportasi online saat ini belum memiliki perlindungan dan jaminan sosial lantaran belum adanya payung hukum.
Menurutnya, Perpres bisa menjadi solusi sementara sambil menunggu pembahasan undang-undang di DPR.
Rieke juga mengaitkan urgensi perlindungan ini dengan wafatnya salah satu pengemudi online Affan Kurniawan. Ia menyebut tragedi tersebut harus menjadi pemicu lahirnya kebijakan yang melindungi pekerja transportasi daring di seluruh Indonesia.
“Salah satu solusi adalah lahirnya, mudah-mudahan qobul, Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Indonesia. Yang di dalamnya jangan lupa ada arahan untuk pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pimpinan DPR saat ini juga memiliki peluang besar untuk melahirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform dan berharap pemerintah segera menerbitkan Perpres agar perlindungan dasar dapat diberikan sesegera mungkin.
“Kalau boleh, saya mewakili teman-teman jaringan ini kiranya bisa dikomunikasikan oleh pimpinan DPR. Apakah mungkin ada kebijaksanaan dari Bapak Presiden Prabowo,” demikian Rieke Diah Pitaloka.
BERITA TERKAIT: