Pesan ini ia sampaikan dalam Talk Show Kebangsaan Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah bertema “Hukum, Gender, dan Moralitas; Perlindungan Perempuan di Tengah Perdebatan LGBT dan Perilaku Menyimpang” di Serang, seperti dikutip redaksi pada Jumat, 5 September 2025.
Dalam pidatonya, Yusril menyoroti tantangan besar yang kini dihadapi generasi muda, mulai dari maraknya paparan LGBT, seks bebas, pornografi, hingga narkoba yang semakin mudah diakses melalui media sosial maupun budaya populer.
“Generasi muda adalah aset bangsa yang harus dijaga moral dan akhlaknya. Jika perilaku menyimpang ini dibiarkan, masa depan bangsa bisa terancam,” ujarnya.
Yusril menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila memiliki kewajiban menjaga nilai moral, budaya, dan agama.
Ia menyebutkan sejumlah perangkat hukum yang telah ada, seperti KUHP, UU Pornografi, dan aturan KPI. Namun, menurutnya, instrumen hukum tersebut masih belum memadai untuk mencegah penyebaran perilaku menyimpang secara menyeluruh.
Karena itu, ia mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas, termasuk menghidupkan kembali pembahasan RUU Anti Penyimpangan Perilaku Seksual yang sempat diusulkan di DPR.
Lebih jauh, Yusril menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda tidak cukup hanya melalui jalur hukum.
Upaya ini juga memerlukan keterlibatan aktif keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, serta organisasi keagamaan agar pengawasan dan pembinaan berjalan efektif.
“Pendidikan agama, pengawasan orang tua, serta lingkungan sosial yang sehat adalah benteng utama agar anak-anak kita tidak terjerumus,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: