Baleg DPR Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 September 2025, 14:33 WIB
Baleg DPR Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR berjanji membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam waktu dekat. 

"Kami akan lakukan, segera mungkin," kata Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 2 September 2025.

Legislator PDIP ini mengatakan, saat ini Baleg DPR RI masih menunggu naskah akademik dari Badan Keahlian yang sedang disinkronisasi.

Tujuannya, kata Sturman, agar RUU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan undang-undang lain yang mengakibatkan tumpang tindih ketentuan.

"Artinya, kami harus hati-hati. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas," kata Sturman.

Sturman berharap RUU Perampasan Aset bisa menjadi usulan DPR setelah proses sinkronisasi di Badan Keahlian.

"Jadi, kami menyusun dahulu rancangan undang-undangnya. Kemudian kami usulkan kepada pimpinan untuk diparipurnakan. Menjadi usulan DPR RI," kata Sturman.

Setelah itu, lanjut Sturman, pimpinan parlemen akan melaksanakan musyawarah untuk menentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membagas RUU Perampasan Aset bersama pemerintah. 

"Setelah kami mengusulkan, kemudian diparipurnakan, nanti dari pimpinan DPR menyatakan siapa yang membahas. Saya berharap di tahun ini," pungkas Sturman.

Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa dalam aksi besar-besaran yang terjadi di Jakarta dan berbagai daerah belakangan ini.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA