Menurut Guru Besar Insan Cita, Prof Siti Zuhro, supremasi hukum harus menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan negara agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada demokrasi yang liar dan anarkis.
“Masalah penegakan supremasi hukum harus mampu mengawal penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan, pelanggaran, serta penyimpangan yang menyebabkan demokrasi itu liar dan anarkis,” ujar Siti Zuhro dalam siaran daring dikutip Selasa 2 September 2025.
Siti menyoroti demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak 25 Agustus lalu. Menurutnya, aksi massa yang meluas di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Depok, Surabaya, Bandung, hingga Makassar, merupakan cerminan hilangnya rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Demonstrasi yang dilakukan secara masif dan meluas sejak 25 Agustus menimbulkan benturan antara rakyat dengan aparat keamanan serta menyebabkan terjadinya kekerasan dan kerusuhan di berbagai daerah,” ungkapnya.
Siti Zuhro menilai, amuk massa yang pecah di berbagai wilayah merupakan refleksi dari akumulasi sekaligus kulminasi kekecewaan masyarakat terhadap kinerja tiga pilar utama negara, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
“Amuk massa yang sejak 25 Agustus itu adalah refleksi akumulasi dan kulminasi ketidakpuasan serta kekecewaan masyrakat terhadap kinerja legislatif, eksekutif, dan yudikatif,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: