Pengesahan RUU PATP dan PTUK Langkah Revolusioner Lawan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 02 September 2025, 10:13 WIB
Pengesahan RUU PATP dan PTUK Langkah Revolusioner Lawan Korupsi
Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto. (Foto:Dokumen Pribadi)
rmol news logo Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) secara bersamaan akan menjadi langkah revolusioner dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Urgensi pengesahan keduanya semakin mendesak mengingat kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahun, dengan tingkat pemulihan aset yang rendah hanya sekitar 7-8 persen dari total kerugian," kata Didik lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Menurutnya, kedua RUU tersebut saling melengkapi. RUU PATP berfokus pada pemulihan aset hasil kejahatan secara restoratif, yakni melalui mekanisme in rem tanpa harus menunggu vonis pidana. 

Sementara RUU PTUK bertindak preventif dengan membatasi transaksi tunai untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta praktik suap yang kerap dilakukan secara cash.

"Tanpa regulasi ini, negara akan terus kehilangan potensi pemasukan yang bisa dialokasikan untuk pembangunan, sementara koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi lain tetap menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat dan merusak sendi kehidupan bernegara. Selama ini, lemahnya mekanisme perampasan aset membuat banyak pelaku masih bisa menikmati hasil kejahatannya.

Didik menambahkan, RUU tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA