Menurut pakar kepemiluan Titi Anggraini, alih-alih memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum, Undang-Undang Pemilu justru lebih ramah pada intervensi politik partisan.
“Alih-alih menegakkan pengawasan, menjalankan penegakan hukum, menjaga integritas penyelenggara, memastikan kepatuhan dan akuntabilitas dana kampanye; UU Pemilu malah didesain ramah intervensi politik partisan,” tegas Titi, lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengkritik keras integritas penyelenggara pemilu yang dinilainya sudah bobrok.
“Penyelenggara pemilunya bobrok dan tidak berintegritas, sekadar jadi proxy politik dan melanggengkan hegemoni kelompok chauvinis, penegakan hukum pemilu mandul, serta pencalonan pemilu/pilkada yang berorientasi pada caleg berkantong tebal dan selebritas,” katanya.
Kondisi ini, lanjut Titi, menjadikan panggung DPR hanya dipandang sebagai hiburan semata.
“Jadinya panggung DPR dianggap panggung hiburan ala TV yang semua bacot bisa keluar tanpa ditimbang. Rakyat yang diam bisa muak pada ambang kesabarannya,” ujarnya.
Atas situasi itu, Titi menegaskan perlunya reformasi total dalam sistem pemilu.
“Mutlak reformasi pemilu. Benahi sistem, tegakkan akuntabilitas pendanaan politik, demokratisasi kaderisasi dan rekrutmen partai, ganti penyelenggara pemilu,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: