Permintaan disampaikan LBH dan YLBHI merespons penanganan aksi massa merespons sejumlah kebijakan yang tidak memberikan keadilan bagi rakyat yang salah satunya terjadi di Medan.
Dari data pemantauan di lapangan, LBH dan YLBHI menyorot brutalitas aparat terhadap massa aksi di Jakarta, Medan dan Pontianak, 25-28 Agustus 2025.
Di Jakarta massa aksi yang mayoritas anak di bawah umur diburu, diculik, dikeroyok, dan dibawa ke kantor polisi dan dihalang-halangi untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Di Medan, Sumatera Utara, 44 massa aksi ditangkap. Massa aksi dipukul, diinjak pada bagian wajah, dan dipaksa membuka baju ketika dikumpulkan di kantor polisi. Massa aksi yang ditangkap juga dihalang-halangi untuk mendapatkan akses bantuan hukum.
Sementara di Pontianak, Kalimantan Barat, 15 massa aksi yang tiga di antaranya anak di bawah umur ditangkap secara paksa dengan kekerasan fisik dan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
Dan saat rilis sikap ditulis, LBH dan YLBHI melihat aparat secara represif membubarkan massa aksi di depan gedung DPR dengan gas air mata dan water cannon, melakukan sweeping dan pencegahan para pelajar untuk bergabung dalam barisan.
"Mengecam keras praktik brutalitas aparat kepolisian maupun penghalang-halangan pelaksanaan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum," tulis rilis LBH dan YLBHI dikutip RMOL di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2025.
Mereka menyatakan bahwa mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk mereka yang masih belum dewasa. Tanpa memandang ras, suku, agama, hingga hati nurani keyakinan politik tertentu sekalipun, hak ini telah dijamin oleh hukum nasional maupun internasional.
Oleh karenanya LBH dan YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk tidak terus membiarkan praktik brutalitas aparat kepolisian dalam merespon demonstrasi warga.
Menurut mereka, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian serta penyimpangan peran kepolisian sebagai alat kekuasaan dan pemodal.
"Mendorong penguatan kontrol terhadap kewenangan kepolisian, transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat check and balances dalam sistem penegakan hukum Pidana terpadu melalui revisi KUHAP," demikian rilis itu.
BERITA TERKAIT: