Harapan itu muncul dari Anggota Komisi VIII DPR Ashari Tambunan menyusul adanya pengesahan atas perubahan ketiga UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026.
“Diharapkan kehadiran Kementerian Haji dan Umrah dapat memperkuat profesionalisme pelayanan, sehingga tidak ada lagi keluhan jemaah,” kata Ashari kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Legislator dari Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya manajemen berbasis data yang akurat, serta keberanian dalam melakukan evaluasi dan inovasi pelayanan.
“Perubahan ini harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola, integritas pejabat, dan pengawasan yang kuat. Jangan sampai persoalan-persoalan klasik seperti keterlambatan catering, hotel yang tak layak, hingga kurangnya petugas pembimbing kembali terulang setiap musim haji,” tuturnya.
Legislator PKB menegaskan komitmennya di Komisi VIII DPR untuk terus mengawal implementasi undang-undang ini dan memastikan bahwa kementerian baru ini benar-benar berfungsi optimal sesuai harapan umat.
“Ini adalah amanah besar harus dijalankan dengan niat melayani, bukan mencari keuntungan. Jemaah haji adalah tamu Allah, dan negara wajib memastikan mereka mendapat pelayanan terbaik,” demikian Ashari Tambunan.
BERITA TERKAIT: