Desakan itu disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Brawijaya dalam diskusi publik yang bertempat dengan tema “Negara Gagal: Stagnasi Penyelesaian Kasus Munir dan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia” di di Sekretariat HMI Hukum Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
"Kami mendesak Komnas HAM RI untuk transparan dalam penyelidikan kasus Munir serta menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat," ujar Ketua Umum HMI Komisariat Brawijaya Mauladani dalam keterangan tertulis, Senin 25 Agustus 2025.
Kata dia, HMI Hukum Brawijaya menilai bahwa Komnas HAM dan Kejaksaan Agung telah gagal menunjukkan komitmen serius dalam mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Kami menilai Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang seharusnya dapat mempermudah penyelesaian kasus Munir dan pelanggaran HAM berat, justru tidak mampu menjalankan tanggungjawabnya," tuturnya.
Sambungnya, meskipun sejak awal telah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Munir melalui Keppres No. 111 Tahun 2004, hingga kemudian pemerintah kembali menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022 terkait Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, tetapi berbagai upaya tersebut belum berjalan efektif, bahkan diwarnai dengan skandal hilangnya berkas TPF Munir dari laci Presiden pada 2019.
Hingga hari ini, masih kata Mauladani, Komnas HAM tidak pernah secara terbuka menjelaskan kepada publik dan keluarga korban tentang proses penyelidikan yang telah dilakukan.
"Komnas HAM juga terkesan menjadi bagian dari praktik impunitas karena enggan menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat," tandasnya.
BERITA TERKAIT: