“Ini harus diklarifikasi. Jadi tidak ada penghapusan petugas haji daerah, namun memang dilakukan pengurangan,” kata Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia mengatakan pemerintah mengurangi kuota petugas haji di daerah lantaran banyak orang titipan yang membebani uang negara.
“Karena selama ini ada moral hazard terkait dengan petugas daerah, kan teman-teman semuanya tahu ya banyak petugas daerah itu yang kemudian dititipi. Kemudian akhirnya ditambah lagi,” jelasnya.
Dahnil menegaskan jika kuota petugas haji di daerah tidak diawasi secara ketat, maka akan mengurangi kuota jemaah haji terutama haji reguler.
“Kalau kemudian itu tidak diawasi, petugas haji daerah itu mengambil jatahnya jamaah haji, karena kuota petugas haji daerah itu adalah kuotanya jamaah haji,” ungkap dia.
Ia mengatakan DPR dan pemerintah ingin melindungi hak jemaah haji Indonesia yang berkurang jatahnya.
“Malah justru DPR komisi VIII dalam hal ini itu ingin melindungi hak dari jamaah haji supaya jangan sampai dikurangi. Jadi dengan cara membatasi petugas haji daerah artinya hak dan jatah atau kuota jamaah haji reguler itu tidak dikurangi atau tidak diambil,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: