Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 13 Februari 2026, 14:36 WIB
Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Kemenhaj)
rmol news logo Pengelolaan keuangan haji Indonesia tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa sistem yang ada saat ini perlu diperkuat agar lebih transparan, profesional, dan benar-benar berpihak kepada jemaah.

Menurut Dahnil, perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem haji nasional secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa keuangan haji merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga pengelolaannya harus berada dalam sistem yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Dalam aturan terbaru, transaksi antara jemaah dan pemerintah dipisahkan secara tegas dari transaksi pengelolaan keuangan haji. 

Setoran awal Bipih kini diposisikan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah.

Skema ini memperjelas hubungan hukum antara jemaah sebagai pengguna layanan dan negara sebagai penyelenggara.

Di sisi lain, hubungan antara Menteri Haji dan Umrah dengan lembaga pengelola keuangan haji juga diperkuat. Menteri bertindak sebagai pemberi mandat, sementara lembaga pengelola menjalankan fungsi sebagai fund manager negara yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut. Ke depan, lembaga ini wajib melaporkan kinerjanya secara berkala dan berada di bawah pembinaan serta pengawasan langsung pemerintah.

Dahnil menegaskan bahwa lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam wilayah teknis penyelenggaraan ibadah haji. Fokus utamanya adalah mengelola dana secara profesional melalui investasi, pengelolaan portofolio, dan optimalisasi nilai manfaat yang berkelanjutan.

“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” tegasnya.

Untuk memastikan kinerja yang terukur, pemerintah mendorong adanya kontrak kinerja tahunan antara Menteri dan lembaga pengelola.

Kontrak ini akan memuat target nilai manfaat, batas risiko, indikator kinerja, serta standar tata kelola.

Dalam hal pemanfaatan hasil pengelolaan, nilai manfaat akan digunakan melalui mekanisme persetujuan DPR. 

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk subsidi biaya haji, peningkatan kualitas layanan jemaah, serta program kemaslahatan umat. 

“Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah dan umat,” kata Dahnil.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA