Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 23 Agustus 2025, 02:39 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2026
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen)
rmol news logo Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati asumsi makro dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2026.

“Apa yang menjadi kesimpulan rapat hari ini, saya nyatakan disetujui,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah di di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jumat 22 Agustus 2025.

Rapat panja penerimaan negara tersebut disepakati pertumbuhan ekonomi pada 2026 sebesar 5,4 persen dan inflasi berada di angka 2,5 persen.

Wakil pemerintah yang hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Adapun postur asumsi makro APBN 2026 yang disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR RI yakni, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen (year on year), inflasi 2,5 persen (year on year), imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun 6,9 persen.

Sedangkan untuk nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp16.500. Selanjutnya, harga minyak mentah atau ICP sebesar 70 dolar AS per barel, dan lifting minyak 610 ribu barel per hari/rbph serta lifting gas bumi sebesar 984 ribu barel setara minyak bumi per hari/rbsmph.

Sementara postur RAPBN 2026 untuk pendapatan negara Rp3.147,7 triliun, penerimaan perpajakan Rp2.692,0 triliun, pajak: Rp2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai Rp334,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp455,0 triliun, dan hibah: Rp700 miliar

Serta defisit 2,48 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA