Bagi Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Harris Arthur Hedar, Presiden Prabowo dalam pernyataannya semakin menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial dan stabilitas nasional.
"Prinsip mulia harus bisa diterapkan dan hanya akan bermakna jika diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata. Kami yakin Pak Prabowo mampu menjalankan ini dengan baik dan konsisten,” ujar Harris Arthur kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 16 Agustus 2025.
Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini menyebut, kondisi penegakan hukum di Indonesia selama ini masih banyak yang mesti dibenahi. Praktik korupsi, mafia peradilan, hingga penerapan hukum yang kerap ditarik-tarik kepentingan politik membuat masyarakat skeptis.
"Ini adalah momentum penting. Di awal masa jabatan presiden, modal politik masih kuat, ekspektasi publik masih tinggi, dan resistensi dari elite belum sepenuhnya terkonsolidasi," katanya.
"Inilah kesempatan emas untuk mendorong reformasi hukum yang substansial, misalnya dengan memperbaiki independensi lembaga penegak hukum dan menguatkan sistem pengawasan," imbuhnya.
Harris yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Hukum Indonesia (IADHI) mengakui, implementasi dari semua itu menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo.
Harris juga menggarisbawahi komitmen Presiden Prabowo dalam menerapkan hukum tanpa pandang bulu. Hukum memang harus berlaku untuk semua tanpa kecuali.
Menurut dia, ada beberapa langkah yang mesti ditempuh. Pertama, pemerintah perlu memperkuat independensi aparat penegak hukum. Proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan elite politik atau aparat negara, harus benar-benar terbebas dari intervensi kekuasaan.
Kedua, transparansi menjadi kunci. Penanganan kasus besar, seperti korupsi skala nasional harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa menilai sendiri konsistensi pemerintah.
Ketiga, perlu ada kebijakan zero tolerance bagi aparat negara yang menyalahgunakan kekuasaan. Katanya, tanpa ketegasan semacam ini, kepercayaan publik akan kembali runtuh.
"Dan yang keempat, perlindungan terhadap penegak hukum yang berani bersikap independen wajib dijamin, agar mereka tidak mudah diintimidasi atau digeser hanya karena menangani kasus sensitif," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: