Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, total ada 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 juta atau 90 persen rekening sudah kembali aktif.
“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Agustus 2025.
Sejak Mei 2025, PPATK secara bertahap memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atau cabut Hensem terhadap rekening dormant.
Sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan aktif memperbarui informasi nasabah, baik melalui tatap muka maupun secara daring.
Langkah ini merupakan bagian dari prosedur Know Your Customer (KYC) yang diharapkan dapat mencegah jual beli rekening, peretasan, maupun penyalahgunaan yang merugikan pemilik sah.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tegas Ivan.
Ia menambahkan, kebijakan penghentian sementara bukanlah sanksi atau pencabutan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah, menjaga integritas sektor jasa keuangan, dan stabilitas ekonomi.
“Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: