Sementara proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus impor gula dipastikan tetap berjalan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut Prasetyo, abolisi yang diberikan Presiden bersifat personal dan hanya berlaku untuk Tom Lembong.
“Hanya untuk beliau. Hukum yang lain tetap jalan. Memang abolisinya ini kepada beliau,” ujarnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait permohonan abolisi dari pihak lain selain Tom Lembong.
"Sampai hari ini belum," kata Prasetyo menegaskan.
Ia menambahkan, jika ada permohonan dari terdakwa lain, hal itu akan dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum lah untuk mengkaji memang ada permohonan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan. Pertama, Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong. Kedua, Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan 1.116 terpidana lainnya.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi, ia tetap diproses hukum hingga akhirnya mendapatkan abolisi dari Presiden.
BERITA TERKAIT: