
Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold akan digugat Partai Buruh, ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025.
Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan, pihaknya akan memasukkan Permohonan Pengujian Undang Undang (PUU) ke MK siang ini.
"Senin, 28 Juli 2025, pukul 14.00 WIB kami akan bertandang ke MK," ujar Said kepada
RMOL, Senin, 28 Juli 2025.
Dia menjelaskan, aturan yang akan diuji Partai Buruh ke MK adalah terkait parliamentary threshold, yang diatur pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Partai Buruh akan mengajukan Judicial Review aturan Parliamentary Threshold dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Said memastikan usai pengajuan permohonan PUU itu akan ada penyampaian keterangan pers terkait langkah hukumnya tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: