Komisi III DPR Diminta Tampung Seluruh Masukan RUU KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 Juli 2025, 20:00 WIB
Komisi III DPR Diminta Tampung Seluruh Masukan RUU KUHAP
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Pimpinan DPR meminta Komisi III DPR untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), termasuk menerima masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena kita memang masih meminta kepada Komisi III untuk meningkatkan partisipasi publik terhadap Undang-Undang KUHAP, maupun di DPR kan kita sudah sampaikan bahwa setiap pembahasan Undang-Undang akan lebih mengedepankan partisipasi publik yang banyak,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 25 Juli 2025.

Menurutnya, masa reses juga dapat dimanfaatkan oleh Komisi III untuk menjaring aspirasi publik terkait RUU KUHAP.

“Sehingga dari manapun itu, apalagi KPK, tentunya kalau memang ada kita akan minta kepada Komisi III yang sudah minta izin juga kemarin bahwa dalam masa reses ini bisa juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk menerima partisipasi publik terhadap RUU KUHAP,” tandasnya.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesalkan minimnya partisipasi publik dalam RUU KUHAP. Hingga saat ini, surat permintaan KPK untuk audiensi tentang RUU KUHAP yang dikirim ke Ketua DPR hingga presiden tak mendapatkan respons.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam acara diskusi media bertajuk "Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.

"Pada prinsipnya KPK mendukung pembaharuan KUHAP, karena memang sudah sekian lama KUHAP belum mengalami pembaharuan, dan momentum berlakunya KUHP pada hari pertama di tahun 2026 itu juga memerlukan hukum acara, memerlukan hukum formil yang relevan, yang sinkron dengan konsepsi dan semangat hukum KUHP," kata Imam mengawali diskusi, Selasa sore, 22 Juli 2025.

Namun, proses pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir saat ini minim partisipasi publik, termasuk dalam hal ini melibatkan KPK.

"Karena sependek sepengetahuan kami, sampai dengan detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi atau menyampaikan usulan dan pandangan. Dan sampai dengan detik ini kami tidak tau pasti perkembangan dari pasal-pasal KUHAP sendiri. Karena kami tidak terlibat langsung dan tidak tahu perkembangannya seperti apa," pungkas Imam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA