Bawaslu Perkuat Patroli Pengawasan PSU Pilkada 2024 di 3 Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 25 Juli 2025, 10:34 WIB
Bawaslu Perkuat Patroli Pengawasan PSU Pilkada 2024 di 3 Daerah
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di 3 daerah pada 6 Agustus 2025 mendatang, akan diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan memperkuat program patroli pengawasan. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, program patroli pengawasan merupakan mekanisme yang dilakukan jajarannya di daerah untuk memastikan pelaksanaan kontestasi berjalan sesuai aturan.

Dia mengungkapkan, dalam praktiknya patroli pengawasan melibatkan sejumlah stakeholder, utamanya dari aparat penegak hukum yang dalam hal ini kepolisian dan juga kejaksaan.

"Bawaslu melakukan patroli pengawasan bekerjasama dengan aparatur penegak hukum," ujar Bagja kepada RMOL, Jumat, 25 Juli 2025.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, kepolisian dan kejaksaan merupakan unsur penegak hukum yang juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

Oleh karenanya Bagja memastikan, selain patroli pengawasan pihaknya juga menyiapkan kesiapan Sentra Gakkumdu, jika mendapati dugaan pelanggaran pidana pada PSU Pilkada 2024 di 3 daerah pada 6 Agustus 2025 mendatang.

"Sentra Gakkumdu juga sudah berjalan," demikian dia menambahkan.

PSU Pilkada 2024 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Kini, tersisa 3 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024 harus melaksanakan PSU, di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua, serta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Boven Digoel dan Barito Utara.

Tiga daerah itu akan melangsungkan PSU pada 6 Agustus 2025. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA