Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Surat pimpinan Komisi III DPR RI nomor B/799/PW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi," ungkap Adies.
Dikonfirmasi seusai Rapat Paripurna, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa surat tersebut terkait putusan yang diambil MK dan menjadi perhatian publik dan parlemen.
Namun, Puan juga tidak merinci putusan MK yang dimaksud.
Teranyar, putusan MK menjadi sorotan yakni terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional.
Putusan tersebut dinilai melewati kewenangan MK dan melanggar konstitusi.
"Surat yang dari Komisi III adalah terkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK," ujar Puan.
"Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaahannya kemudian diberikan kepada pimpinan untuk kemudian kami nantinya akan membahasnya sesuai dengan mekanisme yang ada," imbuhnya.
Lebih jauh, Puan mengatakan pimpinan DPR akan menindaklanjuti surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam rapat paripurna untuk nanti dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: