Dave mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti isi kesepakatan AS dengan Pemerintah RI terkait transfer data.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” tegas Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
Legislator Golkar ini menambahkan, UU PDP tersebut nantinya akan menjadi pedoman terkait kesepakatan dagang pada transfer data dengan negeri Paman Sam tersebut.
“Kita memiliki undang-undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Diberitakan RMOL sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, transfer data yang diberikan kepada AS merupakan data komersial, bukan data pribadi.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto merespons polemik kesepakatan dagang baru yang menghapus hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital dengan AS.
"Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal dan data yang bersifat strategis," kata Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 23 Juli 2025.
BERITA TERKAIT: