Dana Haji Harus Dikelola Independen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 24 Juli 2025, 02:44 WIB
Dana Haji Harus Dikelola Independen
Ibadah haji/Ist
rmol news logo Rencana penguatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setara menteri tidak boleh diiringi dengan peleburan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Wakil Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Anshori menilai pengelolaan keuangan haji harus tetap dijalankan secara independen agar transparansi dan nilai manfaat bagi jemaah tetap terjamin.

"Masing-masing punya tugas fungsi yang begitu sangat luas tapi (harus) independen. Karena keuangan itu sendiri memang sangat potensial untuk menjadi magnet tertentu yang  kadang bisa membuat orang melakukan sesuatu di luar daripada tugas dan fungsinya gitu ya," kata Anshori kepada RMOL pada Rabu 23 Juli 2025.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi pola lama saat Kementerian Agama memegang seluruh kewenangan, mulai dari regulasi, operasional, keuangan, hingga pengawasan haji.

“Kalau kita kembali ke masa lalu, Kementerian Agama itu begitu super power. Semua fungsi, regulasi, pelaksanaan, hingga pengawasan dilaksanakan oleh satu instansi. Banyak manfaatnya, tapi juga banyak mudaratnya,” sambung Anshori.

Menurutnya, pola semacam itu menciptakan suatu masalah karena tidak ada pemisahan peran yang sehat. Hal ini, kata Anshori, membuka ruang kesalahan yang dapat merugikan jemaah.

"Apabila itu terjadi memang akan terjadi kasus, masalah. Kata orang itu jeruk makan jeruk, jadi tidak ada pemisahan antara regulasi dengan operasi dan juga pengendaliannya dalam mereka mencapai tujuannya," kata Anshori.

Ia menekankan pentingnya menjaga agar BPKH tetap berdiri sendiri dan fokus pada pengelolaan dana haji. Tujuannya, agar nilai manfaat dari dana tersebut dapat kembali kepada jemaah.

“BPKH itu harus benar-benar konsen terhadap pengelolaan dana. Diharapkan dari situ akan muncul manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah untuk mengurangi beban biaya jemaah haji,” kata Anshori.

Menurut Anshori, pemisahan peran antara BP Haji dan BPKH ke depan justru akan memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mencegah dominasi satu lembaga atas ibadah haji.

"Karena nanti kalau BP Haji kemudian digabung dengan BPKH ini akan kembali masa lalu lagi gitu ya. Oleh karena itu ini harus dipikirkan saya kira sudah cukup ideal pemisahan antara BP Haji dengan BPKH," pungkas Anshori.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Fokus utama revisi ini adalah penguatan status BP Haji menjadi setara menteri melalui penambahan Pasal 1A.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA