Komisi II DPR:

Untung Revisi UU Pemilu Belum Dibahas Sebelum Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 07 Juli 2025, 21:27 WIB
Untung Revisi UU Pemilu Belum Dibahas Sebelum Putusan MK
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/Net
rmol news logo Revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) yang belum dibahas pada tahun 2025 ini, disyukuri Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rasa syukur itu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Sebab, menurutnya, putusan MK itu jelas-jelas mengubah model keserentakan pemilu, yakni mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

"Ada untungnya juga RUU Pemilu ini belum dibahas. Coba kalau dibahas, sudah dibahas diubah lagi, kita mengurus RUU Pemilu lagi, bahas ubah lagi, urus RUU Pemilu lagi," ujar Rifqi saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 7 Juli 2025.

Dia menganggap, apabila revisi UU Pemilu sudah dibahas sejak tahun ini maka akan terjadi perubahan materi, dan akan memakan waktu dalam prosesnya.

"Ya energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras," sambungnya menegaskan.

Lebih dari itu, politisi Partai Nasdem itu memandang persoalan pemilu tidak ada habisnya meskipun belum lama ini baru digulir. Sehingga, pengurusan persoalan lainnya yang ada di mitra-mitra kerja Komisi II juga berjalan beriringan.

"Pemilu sudah selesai, tapi isu-isu kepemiluan ini memang nampaknya enggak pernah selesai," tuturnya.

"Kami di Komisi II ini sudah coba move on untuk mengurus yang lain-lain, tapi selalu kita dihadapkan pada satu dinamika ketatanegaraan yang kerap kali tidak bisa kita prediksi, salah satunya dari Mahkamah Konstitusi," demikian Rifqi. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA