Ingatkan Bamsoet, Komisi II: Konstitusi Kita Satu Paket Capres dan Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 05 Juli 2025, 17:35 WIB
Ingatkan Bamsoet, Komisi II: Konstitusi Kita Satu Paket Capres dan Cawapres
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Komisi II DPR merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo yang menyebut usulan wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia patut dipertimbangkan.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa usulan tersebut boleh saja dalam sebuah negara demokrasi. 

Hanya saja, ia menegaskan bahwa konstitusi UUD 1945 mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden satu paket dalam kontestasi Pemilu. 

“Usulan boleh saja. Tapi konstitusi kita masih satu paket Capres dan Cawapres,” tegas Mardani kepada RMOL, Sabtu 5 Juli 2025. 

Lagipula, kata Mardani, regulasi mengenai paket capres-cawapres dalam pemilu cukup menyederhanakan kontestasi. 

“Ada kelebihan paket Capres dan Cawapres,  menyederhanakan kontestasi. Tidak hanya berebut nomor satu tapi juga posisi no dua cawapres,” ujar Ketua DPP PKS ini. 

Meski begitu, Mardani menyebut bahwa pada prakteknya resminya peran Wapres memang terkesan seperti menjadi ‘ban serep’ Presiden karena tidak punya wewenang khusus. 

“Kecuali diberi oleh Presiden atau Undang-Undang,” tuturnya. 

Lebih jauh, Mardani menilai pernyataan mantan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) itu memang memiliki kelebihan dan kekurangan. 

“Kelebihannya Presiden dapat pembantu utama. Bukan perkawinan paksa karena kepentingan elektoral. Kekurangannya, dianggap membuat kompetisi kian keras karena tidak ada posisi nomor 2,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA