DPR Buka Peluang Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Dua Tahun

Buntut Perubahan Pemilu Buntut Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 29 Juni 2025, 09:41 WIB
DPR Buka Peluang Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Dua Tahun
Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf/RMOL
rmol news logo Ada potensi masa jabatan kepala daerah diperpanjang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.


"Akan ada opsi apakah kepala daerahnya diperpanjang dua tahun atau ada Penjabat (Pj)nya dua tahun," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Yusuf kepada RMOL, Minggu 29 Juni 2025.

Selain itu, kata Dede, dalam pemilu nasional yang akan bertanding hanya capres-cawapres, DPD dan DPR RI, akan membuat pengeluaran ongkos politik tidak terlalu besar.

"Nah ini akan menutup opsi tandem sehingga benar-benar harus dipikirkan agar cost politik tidak tinggi sekali, karena tidak ada kemampuan kerjasama dengan caleg-caleg di daerah," kata Dede.

Dede menegaskan bahwa Komisi II akan membuat formula untuk mencari jalan keluar terkait opsi-opsi dari keputusan MK tersebut.

"Opsi-opsi ini harus kita pikirkan bersama dan kita harus cari jalan keluar terbaik menyikapi beberapa putusam MK sebelumnya seperti president threshold 0 persen dan masih banyak lainnya," kata politikus Demokrat ini.

Dede juga menyampaikan terima kasih kepada MK atas keputusannya itu.

"Kami terima kasih atas keputusan ini kita tunggu gimama pimpinan DPR RI melaksanakan rekayasa UU," tutup Dede.   


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA