Komisi II DPR:

Putusan MK Memungkinkan Masa Jabatan Anggota DPRD Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 27 Juni 2025, 13:28 WIB
Putusan MK Memungkinkan Masa Jabatan Anggota DPRD Bertambah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang jeda antara Pilpres dan Pilkada selama 2,5 tahun maka akan memungkinkan jabatan anggota DPRD akan bertambah.

"Tentunya ini menjadi isu pertama adalah kemungkinan besar DPRD itu akan bertambah masa jabatan sekitar dua tahun kalau kita bicara spasinya adalah dua tahun," kata Dede Yusuf kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 27 Juni 2026.

Pihaknya menegaskan akan mengkaji putusan tersebut di Komisi II, terutama tentang adanya penambahan anggota DPRD menyusul adanya keputusan tersebut.

"Kita apresiasi keputusan MK harus kita laksanakan dengan baik, ketika itu diminta dilakukan rekayasa UU oleh DPR dalam konteks ini misalnya Komisi II, tentu kita akan kaji sebaik-baiknya," jelas Dede.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa Komisi II sebelumnya sempat mengkaji format pemilu seperti yang diputuskan MK saat ini.

"Memang sebetulnya, masalah soal format kita sebut rezim pemilu nasional dan pemilu daerah ini, memang sudah kita diskusikan di Komisi II, saya sendiri juga pernah mengusulkan sebaiknya lebih dari 1,5 tahun, 2 sampai 2,5 tahun," bebernya.

"Dan ini mungkin sesuai dengan apa yang disampaikan hasil keputusan MK," demikian Dede Yusuf. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA