Mardani Setuju Putusan MK Jadi Pintu Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 27 Juni 2025, 09:03 WIB
Mardani Setuju Putusan MK Jadi Pintu Revisi UU Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan pemilu harus menjadi perhatian DPR untuk segera merevisi UU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menuturkan, DPR harus melakukan revisi UU Pemilu, terlebih MK sudah memutuskan Pilpres dan Pilkada harus ada jeda 2,5 tahun.

Selain itu, MK juga sudah memutuskan tentang ambang batas presiden dan parlemen, sehingga ia menilai wajib bagi DPR segera merevisi UU Pemilu.

"Wajib, wajib segera revisi. Bahkan ini kan cuma akumulasi sebelumnya ada. Presiden Threshold udah dihapus, parlementari Threshold udah dihapus," kata Mardani kepada  RMOL, Jumat, 27 Juni 2025.

Mardani mengatakan sejumlah putusan MK tentang pelaksanaan pemilu sangat mengalami kemajuan. Hal ini, harus menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi DPR.

"Itu semua, semua Keputusan MK yang sangat - saya menyebutnya sangat progresif. Ini MK ini kayak bahasa saya itu ngegebugin kita suruh kerja gitu loh temen-temen. Pokoknya ayo segera bergerak, maju," ucapnya.

Maka dari itu, ia mendorong agar revisi UU Pemilu disegerakan untuk  dibahas DPR.

"Saya setuju. Demokrasi kita secara prosedural bagus, secara substansial harus diperbaiki," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA