Dorong Keadilan Pajak, DJP Tegaskan Pajak Pedagang Online Bukan Barang Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 26 Juni 2025, 21:14 WIB
Dorong Keadilan Pajak, DJP Tegaskan Pajak Pedagang Online Bukan Barang Baru
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap pedagang online bukanlah kebijakan baru. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan selama ini pelaku usaha daring sudah dikenakan pajak penghasilan (PPh), hanya saja dibayarkan secara mandiri.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Juni 2025.

DJP menyampaikan bahwa ke depan pihaknya berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para pedagang yang berjualan di platform digital. 

Namun demikian, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari pungutan pajak, termasuk pedagang online dalam negeri dengan omzet serupa.

Rosmauli juga menuturkan bahwa kebijakan ini disusun bukan untuk menambah beban baru, melainkan untuk mendorong kemudahan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta menciptakan kesetaraan perlakuan pajak bagi seluruh pelaku usaha.

“Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain memberikan kemudahan, aturan ini juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekonomi digital dan menutup celah praktik ekonomi bayangan atau shadow economy yang masih marak di sektor perdagangan daring.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit,” jelasnya.

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Rosmauli memastikan DJP akan bersikap terbuka ketika regulasi resmi diterbitkan.

“Penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait,” klaim DJP.

“Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien, seturut dengan perkembangan teknologi informasi,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA