Ini Alasan Penanganan KKB Tak Gunakan UU Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 25 Juni 2025, 15:59 WIB
Ini Alasan Penanganan KKB Tak Gunakan UU Terorisme
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua/Ist
rmol news logo Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Indonesia berhasil mencatatkan nihil serangan terorisme berbasis bom.

Namun pakar intelijen dan keamanan, Ridlwan Habib, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta mencerminkan absennya ancaman secara menyeluruh, terutama jika melihat situasi di Papua.

"Dalam konteks di Papua memang saat kami rapat dengan Kementerian Pertahanan dan TNI mereka tidak menggunakan undang-undang terorisme. Mereka menggunakan undang-undang pidana KUHP makanya disebut KKB atau kelompok kriminal bersenjata," katanya lewat kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu, 25 Juni 2025.

Penanganan berdasarkan KUHP diterapkan agar tidak memancing sorotan atau simpati internasional kepada KKB, terutama dari lembaga-lembaga seperti PBB.

Menurut Ridlwan, pendekatan tersebut saat itu dipilih agar isu KKB tidak dikapitalisasi oleh pihak luar sebagai gerakan separatis yang sah. Penanganan di lapangan pun lebih banyak dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz dengan dukungan TNI.

"Sepanjang saya di KSP (Kantor Staf Presiden) penangkapan-penangkapan cukup banyak, cuma kejadian serangan juga tinggi, jadi kita tidak bisa sebut efektif maksimal sampai hari ini juga masih berjalan," pungkasnya 

Situasi keamanan di Papua hingga kini masih menjadi tantangan serius, sementara di wilayah lain Indonesia relatif stabil dari ancaman teror berbasis kekerasan ekstrem. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA