Hal itu dikatakan Alex Indra Lukman ketika melaksanakan kunjungan kerja Komisi IV DPR ke sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat bersama Kementerian Perhutanan.
"Kita tahu luas Pulau Sipora itu luasnya luas 615,18 km² dan termasuk dalam kategori pulau kecil. Sepertiganya atau sekitar 20 ribu hektare sedang diusulkan untuk izin pengelolaan hutan. Ini bisa berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat adat," kata Alex kepada wartawan, Minggu, 22 Juni 2025.
Menurutnya, di Pulau Sipora tidak ada pegunungan sehingga ketersediaan air bersih bagi masyarakat hanya berasal dari kawasan hutan.
"Jika kelestarian hutan terganggu, maka sumber air bersih bagi masyarakat akan berkurang bahkan bisa menghilang. Ini akan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat," ujarnya.
Legislator dari Fraksi PDIP ini menerangkan berkurangnya lahan hutan juga berpotensi mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor yang bisa memperburuk kehidupan masyarakat Mentawai.
Apalagi, secara budaya, masyarakat adat Mentawai memiliki keterikatan yang sangat erat dengan hutan. Tanpa hutan, budaya Mentawai akan terpinggirkan.
"Karena itu, kita dari Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali rencana pemberian izin pengelolaan hutan bagi perusahaan di Mentawai," tutupnya.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar juga menyoroti izin yang diberikan kepada PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) untuk memanfaatkan hutan seluas 20.706 hektare dengan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBHP).
Izin tersebut keluar pada 2023 melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor 28032311111309002.
Mereka menilai pemberian izin tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena Pulau Sipora termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya diprioritaskan untuk konservasi.
BERITA TERKAIT: